Larangan Memukul Gong saat Hajatan di Desa Babatan Diwek Jombang: Analisis Eksistensi dan Persepsi Masyarakat di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.60155/dwk.v5i1.656Kata Kunci:
Tradisi Lokal, Larangan Memukul Gong, Persepsi MasyarakatAbstrak
Tradisi lokal yang berkembang di masyarakat sering kali mengandung aturan atau larangan yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satunya adalah larangan memukul gong saat hajatan di Desa Babatan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Larangan ini dipercaya memiliki muatan nilai-nilai spiritual dan menjadi bagian dari tata cara adat yang tidak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana eksistensi larangan tersebut dipertahankan atau bergeser maknanya di tengah pengaruh arus globalisasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif fenomenologi, peneliti melakukan observasi dan wawancara terhadap masyarakat setempat lintas generasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat, khususnya generasi tua, masih memegang teguh larangan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan keyakinan terhadap hal-hal gaib. Sementara itu, generasi muda cenderung melihat larangan tersebut secara rasional namun tetap menghargai nilai budayanya. Temuan ini menunjukkan bahwa tradisi lokal tidak sepenuhnya tergeser oleh modernitas, melainkan mengalami proses penyesuaian makna dalam kehidupan masyarakat yang terus berkembang.