Tentang Jurnal Ini
Fokus dan Ruang Lingkup
MENTARI: Merupakan jurnal yang diterbitkan oleh program studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini STKIP PGRI Ponorogo. Jurnal dengan ISSN Online dan ISSN Print. Jurnal Mentari merupakan media publikasi yang terbuka bagi mahasiswa, guru, dosen, atau peneliti yang memiliki minat dan ketertarikan dalam bidang penelitian Pendidikan Anak Usia Dini. Fokus dan ruang lingkup penelitian yang dapat diterbitkan di Jurnal Mentari mencakup: Psikologi Perkembangan Anak Usia Dini, Manajemen Sekolah untuk PAUD, Media Pembelajaran untuk PAUD, Manajemen Kelas Anak Usia Dini, Pembelajaran Anak Usia atau ruang lingkup lain yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini.
Proses Peer Review
Setiap artikel yang masuk ke Jurnal MENTARI harus melalui proses elektronik (OJS). Setiap penulis wajib melakukan registerasi dan memasukan naskahnya melalui OJS. Setiap naskah yang masuk akan dilakukan peer review (double blind review) oleh 2 (dua) reviewer. Peer review dilakukan secara online oleh reviewer dan hasilnya akan disampaikan kepada penulis melalui email. Hasil review dapat berupa penerimaan, revisi, dan penolakan naskah. Maksimum waktu review adalah 2 (dua) bulan setelah penerimaan naskah.
Etika Publikasi
Etika atau kode etik ini merupakan pernyataan kode etik terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah, yaitu pengelola atau penanggung jawab, editor, mitra bestari, dan penulis artikel. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tinggi tiga nilai etik, yaitu: (1) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi, (2) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/ penulis, dan (3) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
Tugas dan Etika Editor
Tugas dan tanggung jawab editor pada Jurnal Mentari:
1. Kebutuhan pembaca dan penulis harus sesuai sehingga peningkatan mutu publikasi dapat meningkat secara berkelanjutan. 2. Editor memiliki tanggung jawab dalam penjaminan mutu mulai dari memilih reviewer dari artikel yang diterima kemudian memutuskan artikel mana yang akan dipublikasikan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari reviewer. 3. Editor juga memiliki tanggung jawab dalam mengevaluasi konten artikel untuk mencegah pelanggaran hak cipta, penjiplakan, atau konflik yang mungkin terjadi pada publikasi artikel tersebut. 4. Editor harus menjunjung tinggi kesetaraan hak di antara semua penulis dengan selalu mengedepankan objektifitas dalam berpendapat. 5. Editor memiliki tugas dan tanggung jawab atas gaya dan format penulisan akan tetapi untuk konten isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab penulis. 6. Berpikiran terbuka dengan selalu meng-update keilmuan serta terbuka terhadap pendapat penulis atau pandangan orang lain. 7. Menghindari segala keputusan yang bersifat subjektif dan yang mengedepankan pemikiran dan paham pribadi. 8. Mendorong penulis untuk melakukan revisi atas naskah atau karya tulis yang diangap kurang hingga layak untuk terbit.
Tugas dan Etika Reviewer/ Mitra Bestari
Tugas reviewer atau mitra bestari sesuai dengan yang telah ditugaskan editor untuk menelaah artikel dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu artikel untuk diterbitkan. Artikel yang masuk kemudian ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya penulisan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas penulis, kesimpulan, dan lain-lain). Penelaahan kembali artikel yang telah direvisi sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Menginformasikan dan mendorong penulis untuk melakukan perbaikan artikel yang telah di-review oleh mitra bestari dengan memberikan keritik, saran, masukan dan rekomendasi. Menjaga etika privasi penulis dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran dan rekomendasi. Mitra bestari tidak boleh melakukan telaah atas artikel yang melibatkan dirinya pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menelaah artikel secara substansi bukan hanya menelaah kesalahan bahasa atau tanda baca yang kurang tepat dan kesalahan dalam pengetikan. Mitra bestari atau reviewer tidak dibolehkan mempertahankan pendapat pribadi, penulis, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif. Mitra bestari atau reviewer tidak diperkenankan terpengaruh oleh pertemanan, persaingan, atau ikatan kerja yang dapat mengakibatkan rekomendasi keputusan tidak objektif. Bebas dari segala intervensi berbasis agama, politik, kebangsaan, gender, pertimbangan komersil dan hubungan lainnya yang dapat mengakibatkan rekomendasi keputusan tidak objektif. Menjamin kerahasiaan temuan yang ada dalam artikel sampai terbit. Mitra bestari berhak untuk menolak melakukan telaah apabila artikel yang akan dinilai bukan berasal atau sesuai dari bidang kepakarannya. Apabila mengetahui keberadaan pakar lain yang lebih sesuai, dapat memberi rekomendasi kepada editor. Mitra bestari juga berhak menolak untuk melakukan penelaahan apabila tidak dapat memenuhi tenggang waktu yang diberikan oleh editor. Apabila berhalangan, mitra bestari diharuskan memberi tahu editor lebih awal.
Peran dan Tanggung Jawab Penulis
Peran dan tanggung jawab yang harus diperhatikan serta dipatuhi oleh penulis memiliki beberapa poin, diantaranya penulis harus memastikan bahwa yang masuk dalam daftar penulis memenuhi kriteria sebagai penulis. Penulis bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi dari artikel yang telah disusun. Diharapkan Penulis menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan) baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam prosesnya, penulis menjelaskan keterbatasan keterbatasan dalam penelitian. Penulis dengan segera menanggapi dan menindak lanjuti komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan sesuai waktu yang telah ditentukan. Penulis diwajibkan pula untuk menginformasikan kepada editor apabila akan menarik kembali artikel yang telah dimasukkan pada website jurnal. Apabila terdapat kesalahan dalam artikel, penulis segera memberitahukan kepada editor atau penerbit agar segera ditindaklanjuti. Diwajibkan pula bagi penulis untuk membuat pernyataan secara resmi bahwa artikel yang diserahkan untuk diterbitkan adalah orisinil dan belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.
Plagiarisme dan Pencegahan
Menurut Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, plagiarisme merupakan bentuk tindakan yang dilarang. Bagi siapapun yang melakukan penjiplakan atau plagiarisme akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk penjiplakan menurut Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1. Merujuk dan/atau mengutip istilah, kata dan/ atau kalimat, data dan/ atau informasi dari sumber tanpa mengutip sumber dalam catatan kutipan dan/ atau tanpa mencantumkan sumber secara memadai. 2. Merujuk dan mengutip secara acak istilah, kata dan/ atau kalimat, data dan/ atau informasi dari sumber tanpa mengutip sumber dalam catatan kutipan dan/ atau tanpa mencantumkan sumber secara memadai. 3. Menggunakan sumber ide, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai. 4. Merumuskan kata dan/ atau kalimat dari sumber kata dan/ atau frasa, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa mengungkapkan sumber secara memadai. 5. Menyerahkan karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau diterbitkan oleh orang lain sebagai sumber karya ilmiahnya sendiri tanpa perlu mengungkapkannya secara memadai.
Dalam mencegah terjadinya penjiplakan maka akan diberlakukan pengecekan similarity index melalui software Turnitin pada naskah yang dikirimkan. Apabila menurut hasil pengecekan tingkat similarity index lebih dari 20% maka naskah akan dikembalikan ke penulis untuk direvisi kembali dengan ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan.
Panduan Penulis
1. Artikel ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan jumlah kata maksimum 5000 kata jenis huruf Cambria, 1,5 spasi dan ukuran 12. 2. Judul dalam Bahasa Indonesia, maksuimum 12 kata. 3. Nama penulis terdiri dari penulis pertama, penulis kedua, dan seterusnya dan tidak disingkat. Nama antar penulis dipisahkan dengan tanda baca koma (,). 4. Tuliskan afiliasi dan alamat email penulis pertama. 5. Tulis abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris tidak lebih dari 250 kata yang mencakup tujuan, metode, hasil penelitian. 6. Kata kunci dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, tidak lebih dari 6 kata yang dipisahkan dengan tanda “;” (titik koma). 7. Bagian isi artikel ditulis secara sistematis dan runtut tanpa menggunakan penomoran maupun pointer (numbering dan bulleting). 8. Bagian ‘PENDAHULUAN’ setidaknya mencakup informasi tentang latar belakang penelitian, studi pustaka/ teori, rumusan masalah, penelitian yang relevan, dan tujuan penelitian. 9. Bagian ‘METODE’ mencakup informasi tentang desain/ jenis penelitian, teknik pengambilan sampel dan data, teknik analisis data, dan aspek-aspek lain yang perlu diinformasikan. 10. Bagian ‘HASIL DAN PEMBAHASAN’ terdiri dari hasil/ temuan penelitian yang kemudian dieksplorasi dan dibahas secara komprehensif dengan dukungan teori, hasil penelitian lain yang relevan, serta sumber lain. Pada bagian ini, hasil atau temuan penelitian dapat disajikan dalam bentuk tabel, gambar, dan grafik. 11. Bagian ‘KESIMPULAN’ terdiri dari hasil studi pokok, rekomendasi/implikasi dan bukan dalam bentuk petunjuk. 12. Bagian ‘REFERENSI’ ditulis secara alfabetis dengan menggunakan gaya APA.
Biaya Pemrosesan Artikel
Jurnal ini membebankan biaya penulis sebagai berikut: 1. Pengiriman artikel : 0,00 (IDR) 2. Ulasan jalur cepat : 0,00 (IDR) 3. Publikasi artikel : 0,00 (IDR)
Pemeriksaan Plagiarisme
Editor akan melakukan pemeriksaan plagiarisme menggunakan software Turnitin untuk naskah yang masuk sebelum dikirim ke mitra bestari. Editor tidak akan memproses konten hasil plagiarisme. Apabila ditemukan similarity index pada manuskrip melebihi 25% berdasarkan hasil pemeriksaan software Turnitin, maka naskah tersebut akan kami kirimkan kembali kepada penulis untuk direvisi kembali hingga tingkat similarity index tidak lebih dari 20%.